ads

ASAS KEADILAN (Equity) DALAM KEBIJAKAN SEORANG PEMIMPIN

Mengutip kalam dari bapak sosiologi kita Imam Ibnu Khaldun (732-808 H) dalam bukunya “Muqaddimah Ibnu Khaldun” yang merupakan prolog dari buku sejarahnya “Tarikh ibnu Khaldun”; bahwa manusia secara naluri diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial (الإنسان مدني بالطبع). Manusia saling membutuhkan antar sesama manusia dan bahkan makhluk lain, tidak mungkin manusia hidup secara independen tanpa interaksi dengan makhluk lainya, sehingga hal ini menciptakan keberlangsungan sistem kehidupan dalam alam semesta.
Untuk menjaga keberlangsungan sistem kehidupan ini, kita membutuhkan seorang pemimpin yang mengatur aktifitas kehidupan dan menjadi pijakan di saat terjadi perbedaan dalam sebuah komunitas. Karena sudah sangat makruf, bahwa manusia oleh Allah dibekali dengan tabiat-tabiat yang berbeda-beda, yang terkadang membuat manusia tidak sepaham antar satu dengan yang lain. Hal ini mengukuhkan eksistensi seorang pemimpin menjadi wasilah untuk menjaga stabilitas bangsa atau komunitasnya. Imam al-Ghazali bertutur dalam kitabnya “Ihya’ Ulumuddin” :

إنما فسدت الرعية بفساد الملوك وفساد الملوك بفساد العلماء
“ketidak baikan yang rakyat disebabkan ketidak baikan para pemimpinya, dan ketidak baikan para pemimpin karena ketidak baikan para ulama (banyaknya ulama as-su’)”.
Oleh kerena itu, nasib baik dan kemakmuran sebuah bangsa ditentukan oleh kebaikan para pemimpinnya, dan nasib buruk sebuah bangsa disebabkan oleh pemimpinya juga.
            Membangun stabilitas sebuah negara bukanlah hal yang mudah bagi seorang pemimpin, semua sistem pemerintahanya harus berjalan dengan baik dan sesuai porsinya, sikap tegas dan adil harus mengawal seorang pemimpin dalam setiap keputusannya, sebab sekuat apapun sebuah bangsa dan sekaya apapun sebuah bangsa jika pemerintahnya tidak beasaskan keadilan maka akan runtuh dan akan tumbang di kemudian hari. Imam Ibn al-Azraq mengatakan :
لا عمارة إلا بالعدل
Tidak akan ada kemajuan sebuah bangsa kecuali dengan keadilan

Perspektif Para Ahli Fikih
            Tatanan sosial ini tidak luput dari penelitian para fuqaha’, para fuqaha’ telah merumuskan sebuah kaidah yang mengatur dan menjadi barometer terhadap segala kebijakan para pemimpin kepada rakyatnya, kaidah tersebut adalah ;

[تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ]
“Kebijakan Imam terhadap rakyatnya harus bergantung atas sebuah kemaslahatan”.
Setiap keabsahan kebijakan para pemimpin harus didasari oleh kemaslahatan yang akan berbuah pada rakyatnya, baik kemashalatan itu bersifat duniawi atau ukhrawi, sebab para pemimpin adalah orang yang mengatur (baca; pengelola) dalam skala besar yaitu negara, dan orang yang mengatur harus menetapkan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, karena pada hakikatnya  pemimpin dan para apratur negara tidak bekerja untuk dirinya sendiri, mereka hanya sebagai wakil dari rakyat untuk melaksanakan asas-asas keadilan, menjaga hak-hak rakyat dan moral rakyat, dan menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya. Oleh karena itu, setiap keputusan dan kebijakan pemimpin yang tidak beasaskan mashlahat maka hukumnya tidak boleh.

            Kaidah ini sebetulnya mengukuhkan atas tewujudnya sistem pemerintahan dan sistem pengelolaan negara yang  baik, yang mana kebijakan seorang pemimpin dan para apraturnya harus mempunyai nilai netralitas yang tinggi, keputusan pemimpin tidak boleh ada keberpihakan atas kepentingan individual atau kelompok-kelompok tertentu, keputusan pemimpin sepenuhnya berdasarkan kepentingan rakyat umum, dan keputusan pemimpin harus sesuai dengan konsitusi dan hukum yang telah disepakati, sehingga stabilitas negara terus berjalan sesuai dengan harapan yang semestinya.

            Nilai netralitas kebijakan pemimpin tidak lain lahir dari sifat keadilan seorang pemimpin, sebab secara naluri sudah menjadi tabiat manusia bahwa seseorang secara fitrah mempunyai tabiat mencari kebaikan dan kemanfaatan kepada dirinya sendiri, oleh karenanya tidak disyaratkan sifat keadilan bagi orang tersebut untuk keputusan yang kembali pada dirinya sendiri, namun sifat keadilan disyaratkan ketika seseorang memberikan keputusan bagi orang lain agar menjadi penyeimbang antara kepentingan dirinya dan kepentingan orang lain, sehingga keputusan itu melahirkan kemaslahatan bagi orang lain tersebut.

            Kaidah yang dirumuskan oleh para fuqaha’ ini didasari dengan nash-nash al-quran dan al-hadits dan perktaan para sahabat. Diantaranya ;

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ} [النحل: 90]
“Sesungguhnya Allah menyerukan untuk berlaku adil dan berbuat kabajikan”
 (رواه البخاري)«مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ المُسْلِمِينَ، فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ»قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
“Tidak ada dari seorang pemimpin yang memimpin rakyat dari orang-orang islam kemudia dia mati dalam keadaan dia menipu (dzalim dan tidak melaksanakan keadilan sesuai perintah Allah) kepada rakyatnya maka kecuali Allah akan mengharamkan surga padanya”.
قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ " إنِّي أَنْزَلْتُ نَفْسِي مِنْ مَالِ اللَّهِ بِمَنْزِلَةِ وَالِي الْيَتِيمِ، إنْ احْتَجْتُ أَخَذْتُ مِنْهُ فَإِذَا أَيْسَرْتُ رَدَدْتُهُ فَإِنْ اسْتَغْنَيْتُ اسْتَعْفَفْتُ
“Sesungguhnya saya menampatkan diri saya terhadap harta-harta Allah (harta baitul mal) seperti posisi orang yang mengurus harta anak yatim. Jika saya butuh saya mengambil dari harta Allah tersebut, tapi ketika saya mampu saya mengembalikannya, dan jika saya tidak membutuhkannya maka saya menjaga diri dari harta Allah tersebut”.

Perkataan Amirul Mu’minin Sayyidina Umar –radhiyyallahu ‘anh- diatas meski dalam konteks ekonomi dan kekayaan negara, namun perkataan beliau memberikan konotasi yang sangat luas yaitu pemimpin harus mewarisi sifat nabi yakni sifat amanah, dimana dengan sifat amanah ini menuntut para pemimpin bersifat adil dalam setiap tugas dan beban rakyat yang dipikul olehnya.

Uraian Cabang-Cabang Hukum Fikih Dari Kaidah
Banyak cabang-cabang fikih yang lahir dari kaidah tersebut diantaranya sebagai berikut :
1). Seorang pemimpin harus menyamakan anggaran subsidi zakat kepada para kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat, haram baginya melebihkan anggaran salah satu kelompok atas kelompok yang lain sedangkan kebutuhan mereka sama.
2) Tidak boleh bagi seorang pemimpin memberikan amnesti hukuman baik berupa had atau ta’zir atas tindak pidana dan pelanggaran yang dilakukan seseorang  secara mutlak, seperti imam memberi pengampunan terhadap orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan dari jeratan qishah atau diyah. Imam harus mempertimbangkan mana yang lebih mashlahat antara qisash dan diyah bagi orang membunuh. Masalah ini berlaku saat si korban tidak mempunyai wali yang menuntut atas hukuman kepada si pelaku.
Dalam masalah ini Syekh Izzat ad-Da’asy dalam kitabnya “al-qawaid  al-fiqhiyyah” menambahkan bahwa imam tidak boleh memberikan amnesti kepada pelaku pidana jika amnesti tersebut menimbulkan hal negatif, seperti menimbulkan rasa remeh terhadap hukuman para pelaku dan membuat mereka tidak merasa jerah dan takut untuk mengulangi tindak pidana yang mereka lakukan.
3).  Tidak boleh bagi seorang pemimpin melarang pemeriksaan atas apratur negara yang lalai, dan tidak boleh juga bagi para pemimpin memperbolehkan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dan merusak moral bangsa seperti tempat prostitusi, tempat penjualan barang-barang yang memabukkan dan yang lainya, dengan dalih menghasilkan pajak banyak untuk APBN.
4). Tidak boleh bagi seorang pemimpin menempatkan atau melantik orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas dan tidak amanah pada jabatannya, seperti mengangkat orang yang fasik sebagai imam shalat, mengangkat orang yang tidak jujur dan mempunyai kemampuan sebagai kepala departemen, dan yang lainya.
5). Tidak boleh bagi seorang pemimpin mendahulukan seseorang terhadap harta dari baitul mal kecuali kepada orang yang lebih membutuhkan.
Inilah sebagian kecil dari cabang-cabang hukum fikih yang lahir dari kaidah fikih diatas, dan masih banyak lagi cabang hukum yang terkandung dalam kaidah ini.
Diceritakan bahwa  Raja agung pertama Persia yang dijuluki Khosrau Anusyirwan  mempunyai cincin, yang cincin tersebut terukir sebuah kalimat yaitu ; “adilnya seorang sultan lebih bermanfaat dari kesuburan sepanjang zaman”. Semoga negara kita Indonesia dianugerahi pemimpin yang adil muslim dan dijaga oleh Allah –subhanahu wa ta’ala-. Wallahu ‘alam bi as-shawab
Referensi :
1.    Al-Quran
2.    As-Sunnah
3.    Muqaddimah Ibnu Khaldun
4.    Ihya’ ulumuddin li al-ghozali
5.    Bada’i al-silk fi thabi’i al-mulk li ibn azraq
6.    Al-ashbah wa an-nadhzair as-suyuty
7.    Al-mantsur az-zarkasyi
8.    Al-fawaid fi ikhtishar al-maqashid li izzuddin abdissalam
9.    Al-qawaid al-fiqhiyyah li izzat ad-da’asy
10. Al-qawaid al-fiqhiyyah li Muhammad a-zauhaily
11. An-nadzariyyah al-fiqhiyyah li Habib Abdurrahman As-seggaf
12. Al-jauhar an-nafis fi siyasah ar-rois li ibn al-haddad

Share on Google Plus

About M2KD.MUBA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comentários:

Posting Komentar