Mengutip kalam dari bapak sosiologi kita Imam Ibnu
Khaldun (732-808 H) dalam bukunya “Muqaddimah Ibnu Khaldun” yang merupakan
prolog dari buku sejarahnya “Tarikh ibnu Khaldun”; bahwa manusia secara naluri
diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial (الإنسان مدني بالطبع). Manusia saling membutuhkan
antar sesama manusia dan bahkan makhluk lain, tidak mungkin manusia hidup
secara independen tanpa interaksi dengan makhluk lainya, sehingga hal ini menciptakan
keberlangsungan sistem kehidupan dalam alam semesta.
Untuk menjaga keberlangsungan sistem kehidupan ini, kita
membutuhkan seorang pemimpin yang mengatur aktifitas kehidupan dan menjadi
pijakan di saat terjadi perbedaan dalam sebuah komunitas. Karena sudah sangat
makruf, bahwa manusia oleh Allah dibekali dengan tabiat-tabiat
yang berbeda-beda, yang terkadang membuat manusia tidak sepaham antar satu
dengan yang lain. Hal ini mengukuhkan eksistensi seorang pemimpin menjadi
wasilah untuk menjaga stabilitas bangsa atau komunitasnya. Imam al-Ghazali
bertutur dalam kitabnya “Ihya’ Ulumuddin” :
إنما فسدت الرعية بفساد الملوك وفساد الملوك بفساد العلماء
“ketidak baikan yang rakyat
disebabkan ketidak baikan para pemimpinya, dan ketidak baikan para pemimpin
karena ketidak baikan para ulama (banyaknya ulama as-su’)”.
Oleh kerena itu, nasib baik dan kemakmuran sebuah bangsa
ditentukan oleh kebaikan para pemimpinnya, dan nasib buruk sebuah bangsa
disebabkan oleh pemimpinya juga.
Membangun
stabilitas sebuah negara bukanlah hal yang mudah bagi seorang pemimpin, semua
sistem pemerintahanya harus berjalan dengan baik dan sesuai porsinya, sikap
tegas dan adil harus mengawal seorang pemimpin dalam setiap keputusannya, sebab
sekuat apapun sebuah bangsa dan sekaya apapun sebuah bangsa jika pemerintahnya
tidak beasaskan keadilan maka akan runtuh dan akan tumbang di kemudian hari. Imam
Ibn al-Azraq mengatakan :
لا عمارة إلا بالعدل
“Tidak akan ada kemajuan sebuah bangsa kecuali dengan
keadilan”
Perspektif Para Ahli Fikih
Tatanan
sosial ini tidak luput dari penelitian para fuqaha’, para fuqaha’ telah
merumuskan sebuah kaidah yang mengatur dan menjadi barometer terhadap segala
kebijakan para pemimpin kepada rakyatnya, kaidah tersebut adalah ;
[تَصَرُّفُ
الْإِمَامِ عَلَى
الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ
بِالْمَصْلَحَةِ]
“Kebijakan Imam terhadap rakyatnya harus bergantung atas
sebuah kemaslahatan”.
Setiap keabsahan kebijakan para pemimpin harus didasari
oleh kemaslahatan yang akan berbuah pada rakyatnya, baik kemashalatan itu
bersifat duniawi atau ukhrawi, sebab para pemimpin adalah orang
yang mengatur (baca; pengelola) dalam skala besar yaitu negara, dan orang yang
mengatur harus menetapkan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, karena pada
hakikatnya pemimpin dan para apratur
negara tidak bekerja untuk dirinya sendiri, mereka hanya sebagai wakil dari
rakyat untuk melaksanakan asas-asas keadilan, menjaga hak-hak rakyat dan moral
rakyat, dan menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya. Oleh karena itu,
setiap keputusan dan kebijakan pemimpin yang tidak beasaskan mashlahat maka
hukumnya tidak boleh.
Kaidah
ini sebetulnya mengukuhkan atas tewujudnya sistem pemerintahan dan sistem
pengelolaan negara yang baik, yang mana kebijakan
seorang pemimpin dan para apraturnya harus mempunyai nilai netralitas yang
tinggi, keputusan pemimpin tidak boleh ada keberpihakan atas kepentingan
individual atau kelompok-kelompok tertentu, keputusan pemimpin sepenuhnya
berdasarkan kepentingan rakyat umum, dan keputusan pemimpin harus sesuai dengan
konsitusi dan hukum yang telah disepakati, sehingga stabilitas negara terus berjalan
sesuai dengan harapan yang semestinya.
Nilai
netralitas kebijakan pemimpin tidak lain lahir dari sifat keadilan seorang
pemimpin, sebab secara naluri sudah menjadi tabiat manusia bahwa seseorang
secara fitrah mempunyai tabiat mencari kebaikan dan kemanfaatan kepada dirinya
sendiri, oleh karenanya tidak disyaratkan sifat keadilan bagi orang tersebut
untuk keputusan yang kembali pada dirinya sendiri, namun sifat keadilan
disyaratkan ketika seseorang memberikan keputusan bagi orang lain agar menjadi
penyeimbang antara kepentingan dirinya dan kepentingan orang lain, sehingga
keputusan itu melahirkan kemaslahatan bagi orang lain tersebut.
Kaidah
yang dirumuskan oleh para fuqaha’ ini didasari dengan nash-nash al-quran dan
al-hadits dan perktaan para sahabat. Diantaranya ;
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ} [النحل: 90]
“Sesungguhnya Allah menyerukan untuk
berlaku adil dan berbuat kabajikan”
(رواه البخاري)«مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ المُسْلِمِينَ، فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ»قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
“Tidak ada dari seorang pemimpin yang
memimpin rakyat dari orang-orang islam kemudia dia mati dalam keadaan dia
menipu (dzalim dan tidak melaksanakan keadilan sesuai perintah Allah) kepada
rakyatnya maka kecuali Allah akan mengharamkan surga padanya”.
قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ " إنِّي أَنْزَلْتُ نَفْسِي مِنْ مَالِ اللَّهِ بِمَنْزِلَةِ وَالِي الْيَتِيمِ، إنْ احْتَجْتُ أَخَذْتُ مِنْهُ فَإِذَا أَيْسَرْتُ رَدَدْتُهُ فَإِنْ اسْتَغْنَيْتُ اسْتَعْفَفْتُ
“Sesungguhnya saya menampatkan diri saya terhadap
harta-harta Allah (harta baitul mal) seperti posisi orang yang mengurus harta anak
yatim. Jika saya butuh saya mengambil dari harta Allah tersebut, tapi ketika
saya mampu saya mengembalikannya, dan jika saya tidak membutuhkannya maka saya
menjaga diri dari harta Allah tersebut”.
Perkataan Amirul Mu’minin Sayyidina Umar –radhiyyallahu
‘anh- diatas meski dalam konteks ekonomi dan kekayaan negara, namun
perkataan beliau memberikan konotasi yang sangat luas yaitu pemimpin harus
mewarisi sifat nabi yakni sifat amanah, dimana dengan sifat amanah ini menuntut
para pemimpin bersifat adil dalam setiap tugas dan beban rakyat yang dipikul
olehnya.
Uraian Cabang-Cabang Hukum Fikih Dari Kaidah
Banyak cabang-cabang fikih yang lahir dari kaidah
tersebut diantaranya sebagai berikut :
1). Seorang pemimpin harus menyamakan anggaran subsidi
zakat kepada para kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat, haram baginya
melebihkan anggaran salah satu kelompok atas kelompok yang lain sedangkan
kebutuhan mereka sama.
2) Tidak boleh bagi seorang pemimpin memberikan amnesti
hukuman baik berupa had atau ta’zir atas tindak pidana dan
pelanggaran yang dilakukan seseorang secara
mutlak, seperti imam memberi pengampunan terhadap orang yang melakukan tindak
pidana pembunuhan dari jeratan qishah atau diyah. Imam harus mempertimbangkan
mana yang lebih mashlahat antara qisash dan diyah bagi orang membunuh. Masalah
ini berlaku saat si korban tidak mempunyai wali yang menuntut atas hukuman
kepada si pelaku.
Dalam masalah ini Syekh Izzat ad-Da’asy dalam kitabnya
“al-qawaid al-fiqhiyyah” menambahkan
bahwa imam tidak boleh memberikan amnesti kepada pelaku pidana jika amnesti
tersebut menimbulkan hal negatif, seperti menimbulkan rasa remeh terhadap
hukuman para pelaku dan membuat mereka tidak merasa jerah dan takut untuk
mengulangi tindak pidana yang mereka lakukan.
3). Tidak boleh
bagi seorang pemimpin melarang pemeriksaan atas apratur negara yang lalai, dan
tidak boleh juga bagi para pemimpin memperbolehkan hal-hal yang melanggar
norma-norma agama dan merusak moral bangsa seperti tempat prostitusi, tempat
penjualan barang-barang yang memabukkan dan yang lainya, dengan dalih
menghasilkan pajak banyak untuk APBN.
4). Tidak boleh bagi seorang pemimpin menempatkan atau
melantik orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas dan tidak amanah pada
jabatannya, seperti mengangkat orang yang fasik sebagai imam shalat, mengangkat
orang yang tidak jujur dan mempunyai kemampuan sebagai kepala departemen, dan
yang lainya.
5). Tidak boleh bagi seorang pemimpin mendahulukan
seseorang terhadap harta dari baitul mal kecuali kepada orang yang lebih
membutuhkan.
Inilah sebagian kecil dari cabang-cabang hukum fikih yang
lahir dari kaidah fikih diatas, dan masih banyak lagi cabang hukum yang
terkandung dalam kaidah ini.
Diceritakan bahwa Raja
agung pertama Persia yang dijuluki Khosrau Anusyirwan mempunyai cincin, yang cincin tersebut
terukir sebuah kalimat yaitu ; “adilnya seorang sultan lebih bermanfaat dari
kesuburan sepanjang zaman”. Semoga negara kita Indonesia dianugerahi pemimpin
yang adil muslim dan dijaga oleh Allah –subhanahu wa ta’ala-. Wallahu ‘alam
bi as-shawab
Referensi :
1.
Al-Quran
2.
As-Sunnah
3.
Muqaddimah Ibnu Khaldun
4.
Ihya’ ulumuddin li al-ghozali
5.
Bada’i al-silk fi thabi’i al-mulk li ibn azraq
6.
Al-ashbah wa an-nadhzair as-suyuty
7.
Al-mantsur az-zarkasyi
8.
Al-fawaid fi ikhtishar al-maqashid li izzuddin abdissalam
9.
Al-qawaid al-fiqhiyyah li izzat ad-da’asy
10. Al-qawaid
al-fiqhiyyah li Muhammad a-zauhaily
11. An-nadzariyyah
al-fiqhiyyah li Habib Abdurrahman As-seggaf
12. Al-jauhar
an-nafis fi siyasah ar-rois li ibn al-haddad

0 comentários:
Posting Komentar