ads

JANGAN SUKA MENERIMA PEMBERIAN DARI MAHLUK


RUBRIK NGAJI HIKAM
Diasuh Oleh Ka. Dewan Pembina M2KD PP. MUBA
RKH. Moh Tohir Zain, S.Pd.I
Saat Kajian Alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata di Congkop setiap setengah bulan.

لا تمدن يدك الى الأخذ من الخلائق الا ان ترى أن المعطي فيهم مولاك فان كنت كذلك فخذ ماوافقك العلم
(Janganlah kau mengambil pemberian dari mahluk kecuali kau melihat itu adalah dari Tuhanmu dan kau tahu pemberian itu halal)

Kalam hikmah dari Ibnu Ataillah ini begitu indah dan mungkin sangat sulit kita tiru, Ibnu Athaillah berpesan agar kita tidak mengambil pemberian dari mahluk kecuali kita memenuhi dua syarat: Pertama, kita yakin (Halan Wadzauqan) bahwa yang memberi sebenarnya adalah Allah SWT, saat ada orang yang berkeinginan untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota legislatif misalnya dan jauh dari waktu pemilihan caleg, orang itu senantiasa memberi kepada kita hingga pada saat sampai waktu pemilihan orang itu meminta bantuan kepada kita, maka senantiasa kita akan merasa tidak enak untuk tidak membantu, karena orang itu telah banyak memberi kepada kita, ketika kita tidak melihat pemberian orang itu adalah dari Allah SWT. dari sini kenapa ibnu ataillah memberikan peringatan kepada kita agar senantiasa tidak menerima pemberian orang lain jika kita tidak mampu melihatnya sebagai pemberian dari Allah SWT, dan ini adalah hal yang sulit.

                Kedua, pemberiannya adalah pemberian yang halal, kehalalnnya harus dari dua sisi, halal secara dzahir ialah pemberian yang berasal dari orang mukallaf, bijaksana dan takwa. Dari pemahaman ini maka kita harus berhati-hati saat ada seorang yang meninggal dan meninggalkan seorang anak yatim, maka saat acara tahlilan kita harus klarifikasi terlebih dahulu sebelum memakan makanan di acara tahlilan tersebut, apakah biaya dari tahlilan itu diambilkan dari Tirkah dari mayyit yang otomatis itu adalah harta anak yatimnya, maka kita jangan memakannya jika itu diambilkan dari tirkah dari mayyit karena anak yatimnya belum mukallaf. “Takwa”, sering terjadi di suatu daerah seorang bandar narkoba memberi kepada tokoh di daerah tersebut, hingga tokoh itu seakan-akan tutup mata terhadap penyebaran narkoba di daerahnya, ini adalah sebuah kesalahan.


                Halal secara batin, ini lebih berat dari kriteria halal secara dzahir tadi, halal secara batin ialah kehalalan dimana kita mengambil dari pemberian mahluk dengan sekdar kebutuhan kita (seketika), tanpa brlebihan seperti yang di contohkan oleh Rasulullah SAW, baik dari makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal Rasulullah tidak berlebihan. Maka kita tidak boleh mengambil pemberian mahluk jika kita tidak membutuhkannya waktu itu, kecuali jika fisik kita cacat. Dari pemahaman kalam hikmah dari Ibnu Athaillah ini banyak hal yang dapat kita dapat dan hal ini telah di contohkan oleh RKH. Abd. Hamid AMZ, saat beliau berdo’a “Ya Allah Mander Tak Butoah Ka Oreng Laen” , walaupun sebagai mahluk sosial itu tidak mungkin, namun kita tetap tidaklah boleh menerima pemberian dari mahluk kecuali menerimanya kita dengan dua ssyarat tadi.)Red. Pelaksana)
Share on Google Plus

About M2KD.MUBA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comentários:

Posting Komentar