RUBRIK
NGAJI HIKAM
Diasuh
Oleh Ka. Dewan Pembina M2KD PP. MUBA
RKH.
Moh Tohir Zain, S.Pd.I
Saat
Kajian Alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata di Congkop setiap setengah bulan.
لا تمدن يدك الى
الأخذ من الخلائق الا ان ترى أن المعطي فيهم مولاك فان كنت كذلك فخذ ماوافقك العلم
(Janganlah
kau mengambil pemberian dari mahluk kecuali kau melihat itu adalah dari Tuhanmu
dan kau tahu pemberian itu halal)
Kalam hikmah dari
Ibnu Ataillah ini begitu indah dan mungkin sangat sulit kita tiru, Ibnu
Athaillah berpesan agar kita tidak mengambil pemberian dari mahluk kecuali kita
memenuhi dua syarat: Pertama, kita yakin (Halan Wadzauqan) bahwa
yang memberi sebenarnya adalah Allah SWT, saat ada orang yang berkeinginan
untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota legislatif misalnya dan jauh dari
waktu pemilihan caleg, orang itu senantiasa memberi kepada kita hingga pada
saat sampai waktu pemilihan orang itu meminta bantuan kepada kita, maka
senantiasa kita akan merasa tidak enak untuk tidak membantu, karena orang itu
telah banyak memberi kepada kita, ketika kita tidak melihat pemberian orang itu
adalah dari Allah SWT. dari sini kenapa ibnu ataillah memberikan peringatan
kepada kita agar senantiasa tidak menerima pemberian orang lain jika kita tidak
mampu melihatnya sebagai pemberian dari Allah SWT, dan ini adalah hal yang
sulit.
Kedua, pemberiannya adalah
pemberian yang halal, kehalalnnya harus dari dua sisi, halal secara dzahir
ialah pemberian yang berasal dari orang mukallaf, bijaksana dan takwa. Dari
pemahaman ini maka kita harus berhati-hati saat ada seorang yang meninggal dan
meninggalkan seorang anak yatim, maka saat acara tahlilan kita harus
klarifikasi terlebih dahulu sebelum memakan makanan di acara tahlilan tersebut,
apakah biaya dari tahlilan itu diambilkan dari Tirkah dari mayyit yang
otomatis itu adalah harta anak yatimnya, maka kita jangan memakannya jika itu
diambilkan dari tirkah dari mayyit karena anak yatimnya belum mukallaf. “Takwa”,
sering terjadi di suatu daerah seorang bandar narkoba memberi kepada tokoh di
daerah tersebut, hingga tokoh itu seakan-akan tutup mata terhadap penyebaran
narkoba di daerahnya, ini adalah sebuah kesalahan.
Halal
secara batin, ini lebih berat dari kriteria halal secara dzahir tadi, halal
secara batin ialah kehalalan dimana kita mengambil dari pemberian mahluk dengan
sekdar kebutuhan kita (seketika), tanpa brlebihan seperti yang di contohkan
oleh Rasulullah SAW, baik dari makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal
Rasulullah tidak berlebihan. Maka kita tidak boleh mengambil pemberian mahluk
jika kita tidak membutuhkannya waktu itu, kecuali jika fisik kita cacat. Dari pemahaman kalam hikmah dari Ibnu Athaillah
ini banyak hal
yang dapat kita dapat dan hal ini telah di contohkan oleh RKH. Abd. Hamid AMZ,
saat beliau berdo’a “Ya Allah Mander Tak Butoah Ka Oreng Laen” ,
walaupun sebagai mahluk sosial itu tidak mungkin, namun kita tetap tidaklah
boleh menerima pemberian dari mahluk kecuali menerimanya kita dengan dua
ssyarat tadi.)Red. Pelaksana)

0 comentários:
Posting Komentar